PT Freeport Indonesia mengajukan permohonan izin ekspor melalui Executive Vice President tertanggal 20 April 2017, namun kelengkapan dokumen baru diterima Kementerian Perdagangan secara daring pada 21 April 2017.
Permohonan tersebut dilengkapi rekomendasi dari Dirjen Minerba ESDM No. 352/30/DJB/2017 tertanggal 17 Feb 2017 untuk konsentrat tembaga berkadar minimum 15 persen dan berlaku satu tahun sejak rekomendasi diterbitkan yaitu sampai dengan 16 Februari 2018.
Selama 2016, Freeport Indonesia telah mendapatkan SPE untuk konsentrat tembaga pada 9 Februari 2016 sebesar 1.033.758 ton yang berlaku hingga 8 Agustus 2016. Kemudian SPE diberikan kembali pada 9 Agustus 2016 sebesar 1.429.098 ton dan berlaku hingga 11 januari 2017.
Sementara SPE pada 2017 baru dikeluarkan pada April dikarenakan pemerintah dan Freeport sedang berunding untuk kesepakatan peralihan kontrak dari Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Tercatat, realisasi ekspor Freeport Indonesia berdasarkan konsolidasi laporan surveyor tahun 2016 sebesar 1.172.410,90 ton dengan negara tujuan ekspor adalah Jepang, Korea selatan, Republik Rakyat Tiongkok, India dan Filipina. [Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu