Menteri ESDM Sudirman Said memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat (27/11). Sudirman Said memaparkan perkembangan proyek-proyek bidang minyak dan gas di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/15.

Jakarta, Aktual.com — Ketua Dewan Kehormatan Kongres Advokat Indonesia (KAI), Eggi Sudjana, ikut mengkritisi kebijakan Menteri ESDM, Sudirman Said yang melegalkan Freeport menabrak Undang -Undang (UU) No 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara yang melarang ekspor konsentrat.

Menurut Eggy, tidak bisanya UU Minerba ditegakan lantaran ulah pemangku kebijakan yang bermental korup.

“Ini tidak bisa ditegakkan karena para penyelenggara pemerintahan dan pengambil kebijakan bermental korup, tidak sayang sama rakyat,” keluh Eggi di Jakarta, pada pekan ini.

Selain itu, ia menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) pun mestinya melakukan kontrol atas kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Sudirman Said.

DPR seharusnya bersikap dan memanggil Presiden untuk diminta keterangan atas pelanggaran dan ketidak mampuan pemerintah menegakkan UU Minerba.

“Seharusnya DPR langsung panggil Presiden, kalau ini terjadi di luar negeri, bisa tumbang Presiden,” tukas Eggi.

Selain itu ia juga menyampaikan bahwa, yang juga seharusnya bertanggung jawab dan mesti diperiksa adalah, orang yang mengeluarkan surat kebijakan pemberian izin ekspor konsentrat, karena kebijakan tersebut melanggar UU dan merugikan negara.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, juga mengkritik rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga sebesar 775.000 ton, dari Menteri ESDM Sudirman Said kepada PT Freeport Indonesia.

Marwan menilai hal itu telah menabrak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ia mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 memang disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi diperbolehkan untuk melakukan penjualan ke luar negeri.

Namun demikian, Marwan menegaskan bahwa kedudukan PP itu lebih rendah dari pada UU. Sedangkan dalam UU jelas disebutkan bahwa setiap pemegang IUP harus lebih dulu melakukan pemurnian sebelum melakukan penjualan ke luar negeri.

Selain itu, Menteri ESDM juga kedapatan mengeluarkan kebijakn pengurangan Bea Keluar (BK) ekspor konsentrat milik Freeport. Sudirman Said memberikan pengurangan BK kepada Freeport dari 7,5 persen menjadi 5 persen.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Nebby