PT Freeport Indonesia

Jakarta, Aktual.com – PT Freeport Indonesia hingga kini masih membandel untuk tidak mengikuti aturan pemberlakuan status Izin Usaha Pertsmbangan Khusus (IUPK) untuk mengganti Kontrak Karya. Untuk itu, Gerakan Rakyat Melawan Neo Kolonialisme dan Imprelialisme (Gerak Lawan) menuntut Freeport mengikuti PP Nomor 1 tahun 2017.

“Dengan berlakunya PP itu, posisi pemerintah Indonesia lebih tinggi dibandingkan posisi sebelumnya dalam KK. Dengan PP ini, posisi pemerintah sebagai Pemberi Izin yang berarti Pemerintah bisa mencabut izin itu jika itu dianggap merugikan Negara. Makanya, Freeport jangan bandel dong,” tandas Direktur Indonesia Global Justice (IGJ), Rahmi Hertanti, salah satu pendukung Gerak Lawan, dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/3).

Memeng berbeda dengan status KK, kata dia, posisi pemerintah sejajar dengan Freeport. Hal itu karena KK lahir berdasarkan adanya kesepakatan dua pihak yang berkontrak dan kontrak tersebut harus dihormati hingga berakhirnya jangka waktu yang disepakati para pihak.

Menurutnya, ketentuan sebuah kontrak tentu tidak boleh bertentangan dengan dengan ketentuan hukum yang berlaku (causa halal). Dal hal ini regulasi UU Minerba dan PP No. 1/2017 itu

“Cuma memang sikap pemerintah ini sempat dianggap kontroversi karena baru saat inilah Pemerintah Indonesia memliki keberanian untuk memaksa PT.Freeport Indonesia agar patuh dan tunduk terhadap ketentuan hukum Indonesia,” jeasnya.

Untuk itu, kata dia, mendukung tindakan pemerintah yang memaksa Freeport Indonesia untuk menghormati dan tunduk kepada konstitusi Indonesia dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, sudah lebih dari 50 tahun PT. Freeport Indonesia beserta rezim KK posisinya berada di atas konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Padahal tidak ada siapapun atau badan usaha manapun yang beroperasi di Indonesia yang posisinya lebih tinggi dari konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Rahmi.

Pihaknya akan terus mendukung pemerintah, jika Freeport membawa masalah ini ke Badan arbitrase Internasional. Pihak Gerak Lawan pun akan mrlakukan intervensi maupun penguatan legal standing pemerintah Indonesia agar KK tetap dibatalkan.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan