Jakarta, Aktual.com – Upaya pemerintah untuk penguasaan 10,64 persen saham dari PT Freeport tidak berjalan mulus, perusahaan asal AS itu bersikukuh dan ‘gontok-gontokan’ dengan pemerintah untuk mempertahankan perhitungan harga divestasi saham berdasarkan metodenya.

Direktur Jendral Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono menceritakan, dari surat balasan Freeport, terungkap bahwa Freeport menolak rasionalisasi dari Pemerintah yang mengunakan Metode replacement cost.

“Freeport sudah membalas surat divestasi. Freeport tetap (ngotot)berdasarkan perhitungan dia, tetapi kita akan membalas lagi nanti berdasarkan Peraturan Pemerintah no 18,” kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Kamis (21/7).

Seperti yang disampaikan sebelumnya, pemerintah telah melayangkan surat keberatan atas harga 10,64 saham yang diajukan Freeport pada 13 Januari silam. Berdasarkan perhitungan tim divestasi saham yang dibentuk pemerintah, jumlah 10,64 persen saham ditaksir sebesar USD 630 juta.

Namun Freeport tetap pada pendiriannya mematok saham tersebut seharga USD1,7 miliar atau setara dengan Rp23,63 triliun dengan kurs Rp 13,900

Director and Executive Vice President Freeport Indonesia Clementino Lamury telah menjelaskan bahwasanya penawaran yang diajukan oleh Freeport berdasarkan perhitungan dengan memasukkan asumsi perpanjangan operasi yang akan didapat Freeport setelah 2021.

Selain itu, dia juga telah menghitung investasi yang telah dikeluarkan Freeport sebesar USD4,3 miliar untuk tambang bawah tanah (underground mining), serta rencana investasi yang akan dikeluarkan saat ini hingga berakhir kontrak pada 2021. (Dadangsah)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka