Jakarta, Aktual.co — Pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM dengan PT Freeport Indonesia telah menandatangani perpanjangan Nota Kesepahaman (MoU) terkait ekspor konsentrat tembaga pada 25 Januari 2015. Dalam kesepakatan tersebut, PTFI sepakat untuk tetap membayar kewajiban keuangan yang berlaku sesuai dengan kesepakatan pada Juli 2014.

“Ekspor konsentrat tembaga akan dilakukan dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ujar Presiden Direktur PTFI Maroef Sjamsoeddin dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (26/1).

Dirinya menyatakan akan terus menjajaki peluang pengembangan smelter di Papua melalui berbagai studi kelayakan yang komprehensif. Sambil menunggu perencanaan dan persiapan sarana serta infrastruktur di Papua, Freeport juga mempersiapkan lokasi di Gresik, Jawa Timur.

Untuk diketahui, pada Juli 2014, PTFI dan Pemerintah Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman. PTFI sepakat untuk membayar bea keluar ekspor sesuai peraturan yang terbit pada Juli 2014, membayar jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar USD115 juta (senilai lebih dari Rp1,3 triliun), dan meningkatkan royalti.

Renegosiasi kontrak yang dilakukan pemerintah dan PT Freeport mencakup enam hal, yaitu luas wilayah pertambangan, penerimaan negara, kewajiban divestasi, pembangunan smelter, kelanjutan operasi, serta pemanfaatan barang dan jasa dari dalam negeri.

Namun diluar enam poin renegoisasi tersebut, pemerintah meminta empat poin tambahan. Pertama, meminta ada perwakilan pemerintah di kursi komisaris maupun jajaran direksi Freeport. Pemerintah berharap seluruh keputusan bisa diambil di Indonesia tanpa selalu melibatkan board of director Amerika Serikat.

Kedua, Freeport diminta untuk terus meningkatkan pemakaian barang dan jasa dari dalam negeri. Ketiga, Freeport diminta bersinergi dengan pemerintah daerah di Papua untuk membangun, melalui dana CSR. Dan terakhir, Pemerintah juga meminta Freeport untuk meningkatkan manajemen keselamatan kerja.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka