Jakarta, Aktual.com — Saat ini PT Freeport Indonesia (PT FI) sudah mengajukan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Beberapa pihak menilai mestinya Menteri ESDM Sudirman Said tegas tidak memberikan lagi rekomendasi izin perpanjangan ekspor tersebut. Pasalnya, selama ini PT FI dianggap seringkali melanggar aturan dan kebijakan yang telah dibuat bersama dengan pemerintah RI.
Pengamat kebijakan energi, Yusri Usman mengungkapkan, jika merujuk surat Dirjen Minerba Nomor 1057/30/DJB /2015 tanggal 31 Agustus 2015 yang ditujukan kepada PT Freeport Indonesia secara tegas menyatakan bahwa PT FI tidak mempunyai itikad baik.
“Freeport tak beritikad baik, terutama terhadap memenuhi pasal 169 (UU Minerba nomor 4 tahun 2009) dan bahkan isi kontrak karya tanggal 30 Desember 1991 terhadap pasal 24 kewajiban divestasi sebesar 51 % yang sudah harus tuntas dilaksanakan oleh PT FI selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 2011,” ujar Yusri kepada Aktual.com, di Jakarta, Jumat (22/1).
Apalagi jika pemerintah melihat MOU yang dibuat tanggal 25 Juli 2014 soal dana jaminan keseriusan sebesar 5 % dari perkiraan nilai investasi pembangunan smelter USD2,3 miliar.
“Semua kewajiban tersebut tidak dilaksanakan dengan itikad baik. Jadi sudah seharusnya Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM harus tegas menghukum PT Freeport Indonesia dengan menunda pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat tersebut untuk kepentingan nasional,” katanya.
Menurut Yusri, tentunya sikap Menteri ESDM, Sudirman Said yang justru mempermudah dan seakan memberikan peluang besar bagi Freeport untuk diberikan izin rekomendasi ekspor konsentrat.
“Jangan dibalik-balik alasannya, seakan-akan izin perpanjangan yang diberikan kepada PT FI untuk kepentingan nasional,” ungkapnya.
Sudah saatnya,lanjut Yusri, negara harus berdaulat dan adil dalam menerapkan peraturan dan perundang-undangan. Sebagian besar pemilik IUP Nikel, bauksit dan biji besi di berbagai belahan nusantara taat aturan dalam membangun smelter sesuai perintah UU Minerba.
“Jadi dalam hal ini publik akan melihat sikap Menteri ESDM apakah konsisten dengan semangat perubahan demi berdaulat dalam menentukan kebijakan di sektor minerba, yaitu menentukan apakah pantas PT FI diberikan rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat,” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka