Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi VII DPR, Kurtubi meminta PT Freeport Indonesia (PTFI) agar melakukan pembicaraan secara baik-baik dengan pemerintah serta memahami posisi pemerintah agar aktifitas perusahan tidak terganggu dan pemerintah-pun tidak melanggar UU.
Menurutnya, keseriusan upaya pemerintah untuk menjaga kenyamanan investasi telah ditunjukkan dengan mencari instrumen hukum yang tepat sebagai jalan tengah dengan perpindahan KK ke IUPK.
“Saran saya ke Freeport, lebih baik diselesaikan dengan pemerintah dan gimana agar pemerintah tidak melanggar UU,” tuturnya kepada Aktual.com, Senin (20/2).
Kemudian penolakan Freeport terhadap IUPK, ia meminta Freeport mencermati kembali poin-poin isi dari kandungan IUPK, menurutnya apa yang terkandung dalam IUPK tidak merubah subtansi dari KK. Dia menjamin Freeport akan tetap dapat untung.
“Saran saya Freeport pelajari IUPK secara matang-matang. Dalam bentuk IUPK Freeport tetap untung saya jamin itu. Jangan takut dengan perpajakan, sebab pemerintah telah memikirkan beban itu kepada pelaku usaha. Nggak mungkin pemerintah membuat regulasi perpajakan yang menyebabkan perusahan rugi dan tak bisa berusaha. Nggak mungkin,” tandasnya.
Untuk diketahui, pemerintah mengeluarkan PP No 1 Tahun 2017 yang mengatur ekspor mineral mentah untuk entitas bisnis IUPK, sedangkan Freeport memiliki entitas bisnis KK.
Maka dari itu, jika Freeport ingin mengekspor konsentratnya, dia harus berubah dari KK menjadi IUPK. Untuk KK, dilarang melakukan ekspor mineral mentah oleh UU No 4 tahun 2009.
UU itu menegaskan, 5 tahun sejak regulasi itu diundangkan maka KK tidak diperolehkan ekspor dan harus melakukan pemurnian dalam negeri.
Dengan demikian seharusnya Freeport telah membangun alat pemurnian berupa smelter paling lambat tahun 2014. Namun hingga sekarang alat pemurnian itu tak kunjung rampung. Dan Freeport tidak bersedia berubah menjadi IUPK.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan