Jakarta, Aktual.com – Penolakan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) atas status IUPK yang telah dikeluarkan pemerintah, membuat Anggota Komisi VII DPR, Hari Purnomo kembali menegaskan agar pemerintah tidak berlarut-larut menyimpang dari amanat UU No 4 Tahun 2009.

Menurut Hari, urusan dengan Freeport menjadi ujian bagi pemerintah untuk menunjukkan komitmennya terhadap undang-undang. Hal ini menjadi pembelajaran moralitas politik bagi generasi berikutnya untuk memberikan contoh menjunjung tinggi dan menghormati peraturan yang telah disepakati.

“Yang penting bagi Komisi VII jangan sampai pemerintah melanggar amanat UU itu sendiri. Ini masalah pendidikan politik. Jadi jangan mengkhianati apa yang kita buat sendiri,” kata Hari kepada Aktual.com di Gedung DPR, Selasa (14/2)

Menurut Hari, semangat UU No 4 Tahun 2009 mengandung hilirisasi pertambangan, jika pemerintah merasa sulit menjalankannya dan banyak menemukan benturan dengan pemilik perusahaan pertambangan, maka tidak dibenarkan melakukan penghianatan atas UU tersebut.

Namun kendati begitu bukan berarti tidak ada solusi bagi pemerintah, adapun jalan yang bisa ditempuh melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

“Kalaupun mau merubah semangat hilirisasi, ya diubah saja UU nya. Semangat UU Minerba itu hilirisasi, jadi jangan khianati semangat hilirisasi. Pemerintah bisa mengeluarkan Perppu,” tandasnya.

Sebelumnya Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang menyetujui perubahan KK milik PT Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Berdasarkan Keterangan Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono bahwa Kepmen tersebut didasari surat permohonan PT Freeport pada 26 Januari 2017

“Pada hari ini Kementerian ESDM telah menyetujui perubahan KK PT Freeport dan PT Amman Nusa Tenggara menjadi IUPK. Tentunya perubahan ini merupakan suatu milestone penting dari implementasi PP Nomor 1 Tahun 2017,” kata Bambang di Kementerian ESDM, Jumat (10/2).

Selanjutnya, Persetujuan perubahan entitas kontrak yang terhitung 10 Februari 2017, pemerintah memberi waktu bagi Freeport untuk melakuan respon.

Jelang beberapa hari, Presiden Direktur Freeport Indonesia, Chappy Hakim mengatakan pihaknya tidak menyetujui usulan perubahan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi. Klausul di dalam IUPK tidak sesuai dengan keinginan Freeport.

Diantara keberatan bagi Freeport yang mana PP No.1 Tahun 2017 mengharuskan Freeport melakukan divestasi atau penjualan saham hingga 51 persen,

“Freeport tidak akan beri 51 perse karena bisa kehilangan pengendalinya,” jelas Chappy.

Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan