Dokumentasi - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/HO-OJK)
Dokumentasi - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (16/6/2025). (ANTARA/HO-OJK)

Jakarta, aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah penataan internal dengan menetapkan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) guna menjaga keberlangsungan kepemimpinan serta memastikan fungsi pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan tetap berjalan normal. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung di Jakarta, Jumat (30/1/2026) kemarin.

Dalam penetapan itu, Friderica Widyasari Dewi yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen ditugaskan sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK. Sementara itu, Hasan Fawzi yang saat ini menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto dipercaya mengisi posisi Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi menyampaikan bahwa penunjukan pejabat pengganti tersebut merupakan bagian dari ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. “Ini bagian dari mekanisme kelembagaan untuk menjaga stabilitas organisasi,” ujarnya, Sabtu (31/1/2026).

Ia menuturkan, keputusan terkait jabatan Pejabat Pengganti ADK mulai berlaku efektif pada 31 Januari 2026. Seiring dengan itu, OJK akan melakukan penajaman terhadap arah kebijakan, program kerja, dan agenda strategis agar tetap selaras dengan perkembangan sektor keuangan yang terus bergerak. “Penyesuaian kebijakan akan terus dilakukan,” kata Ismail.

Selain memastikan kesinambungan kepemimpinan, OJK menegaskan koordinasi dengan para pemangku kepentingan akan terus diperkuat. Pelayanan kepada masyarakat juga dipastikan tetap berjalan optimal sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan sekaligus memperkuat pelindungan konsumen.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain