Jakarta, Aktual.com — Kelompok Front Pancasila menolak pelaksanaan agenda simposium bertemakan “Membedah Tragedi 1965, Pendekatan Kesejarahan” yang akan berlangsung di Hotel Aryaduta pada 18-19 April 2016.

“Substansi simposium tersebut memiliki tendensi untuk menghidupkan kembali paham komunisme serta permintaan maaf pemerintah pada kebiadaban PKI,” ujar Ketua Front Pancasila Shidki Wahab dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (16/4).

Menurut dia, pelaksanaan simposium tersebut bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, TAP MPRS no.XXV/MPRS tahun 196 tentang larangan Partai Komunis Indonesia serta ajaran seperti Marxisme atau Leninisme.

Berdasarkan penjelasannya, pihak-pihak yang terlibat dalam acara tersebut juga disinyalir memiliki agenda untuk menumbuhkan paham yang sempat dilarang pada rezim orde baru tersebut.

“Seharusnya jika memang berniat membahas melalui pendekatan sejarah, undang juga pihak yang berkompeten atau saksi sejarah. Tapi nyatanya 85-90 persen peserta adalah orang pendukung PKI.”

Dia memaparkan, alasan penolakan Front Pancasila terhadap pelaksanaan simposium yang didukung Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Agus Widjojo itu antara lain, simposium bertujuan mendapatkan legitimasi PKI sebagai korban pelanggaran HAM.

Kedua, simposium dimanfaatkan untuk menekan pemerintah agar menyatakan permintaan maaf serta pemberian rehabilitasi dan kompensasi terhadap bekas anggota PKI.

Ketiga, simposium dimanfaatkan untuk menghidupkan kembali paham komunis yang bertentangan dengan paham Pancasila dan UUD 1945.

Keempat, simposium hanya akan membuka luka lama sejarah dan dikhawatirkan akan menimbulkan perpecahan baru di generasi remaja.

Kelima, Rekonsiliasi telah berjalan secara natural dan tidak dapat dipaksakan, sehingga para anggota PKI telah dapat hidup damai dan bermasyarakat.

Keenam, hak politik dan perdata para anggota PKI dan keturunannya telah dikembalikan. Hal tersebut terbukti dengan dihilangkannya tanda “ET” di dalam KTP.

“Sekarang juga sudah banyak kader PKI dan keturunannya yang telah menjadi anggota DPR-RI, DPRD, atau kepala daerah,” ujar Shidqi menjelaskan.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby