Jakarta, Aktual.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan makin merasa kesulitan dalam menggenjot penerimaan perpajakan di tahun ini. Apalagi program pengampunan pajak (tax amnesty) akan berakhir pada 31 Maret 2017 ini.

Namun di tengah rasa frustrasi pihak DJP dalam menggenjot penerimaan itu, kini strateginya mereka mengincar data nasabah di perbankan untuk mengetahui jumlah simpanannya baik itu deposito maupun tabungan.

“Agar bisa buka rekening, sekarang kita gunakan aplikasi pembukaan rahasia bank secara elektronik. Ini bisa buka langsung ke Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati) dengan aplikasi baru,” cetus Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiaestiadi di kantornya, Jakarta, Senin (13/2).

Aplikasi yang dia maksud adalah, aplikasi usulan buka rahasia bank (Akasia) yang merupakan aplikasi internal Kemenkeu untuk percepat pengajuan usulan kepada Menkeu. Selain itu juga ada aplikasi buka rahasia bank (Akrab) yang merupakan rahasia internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempercepat proses pemberian izin atas surat permintaan Menkeu.

Kendati secara aturan belum secara tegas diperbolehkan oleh UU Perbankan, namun kata Ken, dengan adanya aplikasi ini diperbolehkan apalagi pihaknya mendasarkan dengan UU Pengampunan Pajak.

“Karena kita (DJP) dari dulu itu sudah bisa buka rekening data nasabah. Makanya, enggak perlu heboh. Dari dulu bisa harus izin, sekarang izinnya pakai aplikasi,” tutur Ken.

Namun demikian, kata dia, rata-rata waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan satu permohonan akses data nasabah bank mencapai 239 hari. “Makanya untuk memangkas waktu itu, DJP dan OJK telah ada kesepakatan dengan adanya Akasia dan Akrab itu. Dan mulai berlaku pada 1 Maret 2017 ini,” papar dia.

Sejauh ini, program Tax Amnesty hingga hari ini, hanya bisa mengumpulkan Rp111 triliun dari uang tebusan, pembayaran tunggakan, dan pembayaran hasil bukti permulaan. Angka tersebut masih jauh dari target Rp165 triliun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan