Jakarta, Aktual.com – Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arief Poyuono, mengatakan rekomendasi Pansus Pelindo DPR RI yang merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk memecat Menteri BUMN Rini Soemarno, adalah bentuk mosi tidak percaya kepada Rini Soemarno dalam pengelolaan BUMN.
Diungkapkan Arief Poyuono, akibat ketidakpatuhan dan Fraud oleh Meneg BUMN dalam hal penerapan aturan dan perundang-undangan dalam proses privatisasi anak perusahan Pelindo 2, yaitu Konsensi pengoperasian Jakarta Internasioanl Container Terminal dan Terminal Petikemas Koja kepada pihak Hutchinson Port Holding, maka negara berpotensi dirugikan Rp36 Trilyun.
“Presiden Jokowi tidak perlu lagi untuk mempertahankan Rini Soemarno sebagai Meneg BUMN, karena jika tetap dipertahankan maka akan menganggu kinerja semua BUMN yang memerlukan Izin DPR secara konstitusi saat BUMN menjalankan aksi koorporasinya, seperti permohonan penambahan moda BUMN dalam bentuk Penyertaan Modal Negara, IPO BUMN, Restructuring Hutang-Piutang antara BUMN, Right isue Saham BUMN,” kata Arief Poyuono dalam siaran persnya yang diterima Aktual.com di Jakarta, Jumat (25/12).
“DPR tidak akan bisa memberikan izin pada BUMN – BUMN tersebut, karena DPR sudah tidak mengakui keberadaan Rini Soemarno sebagai Menteri BUMN yang mempunyai wewenang untuk mengelola perusahaan perusahaan BUMN,” kata Arief Poyuono menambahkan.
Seharusnya, jelas Arief Poyuono, Rini Soemarno seharusnya tau diri, jika dirinya memang sebagai seorang Professional Executive, ketika sudah tidak merasa nyaman bekerja serta adanya Rekomendasi Pansus Pelindo DPR RI yang diputuskan di sidang paripurna DPR untuk memberhentikan dirinya sebagai Menteri BUMN, “artinya seluruh rakyat Indonesia sebagai stake holder BUMN yang diwakilkan DPR RI sudah tidak menginginkan Rini Soemarno Untuk mengelola BUMN,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh: