Jakarta, aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk berlaku adil dengan tidak melakukan aksi penegakan hukum secara tebang pilih dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik.
Federasi Setikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia ’98 (FSP-PPMI ’98) misalnya. Ia menilai dampak korupsi yang mereka lakukan dalam kasus KTP elektronik ini sangat mempengaruhi kehidupan dan tingkat kesejahteraan para pekerj. Hal itu terlihat dari rendahnya upah yang diterima para pekerja/buruh di masing-masing kabupaten kota.
“Tangkap dan proses juga secara cepat nama-nama lain yang telah disebut dalam dakwaan kasus KTP elektronik Jaksa penuntut umum (JPU) KPK tertanggal 22 Juni 2017,” kata Ketua Umum FSP-PPMI ’98 Abdul Hakim dalam keterangan tertulisnya yang diterima aktual.com, Jakarta, Senin (27/11).
Ia menegaskan dengan ditersangkakan dan ditahannya Setya Novanto (Ketua DPR-RI) itu, kasus E-KTP merupakan karupsi yang dilakukan secara berjamaah atai melibatkan banyak pihak.
Apakah itu melibatkan petinggi pemerintahan, baik di kementrian maupun kepala daerah yang saat ini masih menjabat, sangatlah mencoreng wajah bangsa dan rakyat negeri ini.
“Segera tangkap Yasona Laoly, yang di duga telah menerima aliran dana sebesar Rp 1,1 milyar, mengingat saudara Yosana Laoly adalah pejabat publik yang telah mencoreng good governance,” tegas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid