Abdul Hakim juga mengingatkan agar KPK tetap berada dalam jalur hukum yang sesuai dengan aturan perundang-undangan, termasuk bagi mereka yang telah mengembalikam uang dugaan hasil korupsi untuk tetap diproses.

“Mengingat pasal 2 dan 3 UU no. 31 tahun 1999, yang telah ubah menjadi UU No. 20 tahun 2001, yang menyatakan bahwa tindak pidana Tipikor, besar – kecil nilai tetap korupsi termasuk pelaku yang telah mengembalikan dugaan hasil korupsi,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid