Komite Persiapan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KP-KPBI) mengkampanyekan dan juga menyerukan bagi semua pekerja di Indonesia " Hukum Kuat- Penegakan Kuat- Serikat Kuat. Hal ini dinilai penting sebagai solusi membangun kesadaran bersama dan mendesak pemerintah untuk menurunkan angka kecelakaan kerja di Indonesia.

Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendesak perusahaan-perusahaan BUMN mengangkat pekerja sistem alih daya (outsourcing) yang bekerja di vendor dan afiliasinya menjadi pekerja tetap, termasuk pekerja yang statusnya belum memiliki ketetapan hukum.

Berdasarkan kajian FSPMI dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), praktik outsourcing yang diduga menyimpang di BUMN disebabkan oleh beberapa hal.

“Pertama, akibat adanya Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 yang memberi kewenangan kepada asosiasi pengusaha untuk menentukan jenis pekerjaan inti dan penunjang. Batasan tersebut sebelumnya sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (PP SPEE), FSPMI, Judy Winarno, di Jakarta, Senin (3/10).

Kedua, tidak jelasnya pemborongan pekerjaan atau penyedia jasa tenaga kerja di BUMN. Praktik outsourcing di BUMN dengan pembagian sub-kontraktor dalam bentuk pemborongan pekerjaan maupun penyedia tenaga kerja saat ini banyak yang menyimpang dan tidak jelas.

“Banyak pekerjaan yang sifatnya inti diserahkan kepada perusahaan pemborongan pekerjaan dan dilakukan oleh perusahaan penyedia jasa pekerja,” kata Judy.

FSPMI mendesak agar Menteri Ketenagakerjaan merevisi Permenakertrans Nomor 19 Tahun 2012 dan mencabut Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2012 supaya tidak memberi kewenangan asosiasi membuat alur kerja untuk menentukan pekerjaan yang sifatnya inti dan non-inti.

Ketiga, Dewan Direksi di BUMN tidak bersedia melaksanakan rekomendasi Panitia Kerja Outsourcing BUMN untuk mengangkat seluruh pekerja outsourcing sebagai pekerja tetap.

Keempat, praktik outsourcing di BUMN juga diindikasikan adanya konflik kepentingan oknum pejabat-pejabat di BUMN.

FSPMI menduga adanya praktik `perusahaan dalam perusahaan yang dilakukan oleh oknum pejabat dengan perusahaan-perusahaan outsourcing yang mendapatkan tenderĀ  melakukan pekerjaan di BUMN tersebut.

“Sebab perusahaan outsourcing tersebut akan mengambil keuntungan dari biaya operasional yang diberikan oleh perusahaan BUMN cukup besar dengan membayar upah murah bagi pekerjanya. Disinyalir, sebagian besar perusahaan vendor tersebut pemilik sahamnya adalah mantan direksi BUMN tersebut,” ucap Judy.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka