Tangkapan layar Presiden FSPPB, Arie Gumilar dalam sebuah webinar yang bertajuk 'Kaju Ulang Holding Subholding dan IPO Anak Usaha Inti PT Pertamina (Persero) yang selenggarakan Aktual.com, Jakarta, Sabtu (31/7)
Tangkapan layar Presiden FSPPB, Arie Gumilar dalam sebuah webinar yang bertajuk 'Kaju Ulang Holding Subholding dan IPO Anak Usaha Inti PT Pertamina (Persero) yang selenggarakan Aktual.com, Jakarta, Sabtu (31/7)

Jakarta, Aktual.com – Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar mengaku kecewa atas ketidakhadiran Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati dalam Webinar yang bertajuk ‘Kaji Ulang Holding Subholding dan IPO Anak Usaha Inti PT Pertamina (Persero)’ pada Sabtu (31/7) kemarin.

“Kami (FSPPB) sangat kecewa karena pihak Pertamina tidak hadir dalam hal ini, padahal kami sudah mengkonfirmasi jauh-jauh hari dan mereka sudah menyatakan siap hadir, tapi pada kenyataannya mereka batalkan untuk hadir” ujarnya kepada wartawan, Jakarta, Minggu (1/8).

Di samping itu, Arie juga menilai diskusi yang dihadiri oleh seribu peserta ini sangat penting dan harus ada penjelasan secara jelas dari pihak Pertamina terkait holding subholding dan IPO tersebut, karena ini menyangkut keberlangsungan hidup orang banyak.

“Seharusnya masalah ini bisa dijelasakan langsung oleh Direktur Pertamina, karena masyarakat butuh keterangan langsung apa maksud dan tujuan Holding Subholding dan IPO ini” katanya.

Apalagi, tambah Arie, penetapan Subholding tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Direktur Utama Pertamina. Selain itu, surat tersebut juga dikeluarkan pasca Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diadakan di Kementerian BUMN Jumat pagi (12/6/2020) lalu.

Arie menjelaskan, dengan terbitkannya surat keputusan tersebut ada beberapa kekhawatiran yang muncul. Pertama, berpotensi melanggar UU No.19 tahun 2003 tentang BUMN Pasal 77 huruf (c) dan (d), bahwa “Persero yang tidak dapat diprivatisasi.

Kedua, besarnya potensi Pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia NOMOR 52/PMK.010/2017 tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran atau pengambilalihan usaha.

Ketiga, transfer pricing antar subholding berpotensi menyebabkan HPP (Harga Pokok Produksi) BBM meningkat.

“Jika ini terjadi maka yang dirugikan adalah rakyat karena harus membeli BBM dengan harga yang lebih mahal,” ungkapnya.

Keempat, potensi terjadinya Silo Silo antar subholding karena sudah menjadi entitas bisnis yang tersendiri dan mempunyai target kinerja masing-masing.

Kelima, kemampuan subholding dalam mengemban beban penugasan BBM PSO. Karena masing-masing subholding ditarget kinerja masing-masing, maka akan memungkin antar subholding saling bersaing ketimbang memikirkan kepentingan rakyat.

Keenam, hilangnya Previlege yang diberikan oleh pemerintah ketika subholding melakukan IPO. Ketujuh, mengancam Ketahanan Energi Nasional dan Program Pemerataan Pembangunan (BBM 1 harga) tak berjalan.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: A. Hilmi