Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron telah dinyatakan lengkap atau P21, dan akan segera disidangkan.
Menanggapi hal itu, Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiequrachman Ruki menegaskan, bahwa pihaknya akan memperjuangkan agar sidang mantan Bupati Bangkalan itu digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Setahu saya ada permintaan untuk disidang di Jawa Timur (Jatim). Karena teknis, saya tanyakan ke Deputi dan Direktur, katanya di Jakarta saja. Kita sedang tanyakan ke Mahkamah Agung (MA) soal itu, jadi ‘on going prosess’,” tegas Ruki saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat (24/4).
Namun demikian, pihak KPK pun tidak menampik kemungkinan jika sidang bakal digelar di Jatim. Jikalau sidang digelar di tempat kejadian perkara, pihaknya akan meminta bantuan kepada aparat setempat.
Karena diketahui, Fuad yang pernah menjabat sebagai Bupati Bakalan selama dua periode itu mempunyai simpatisan yang kuat.
“Kalau di Jatim sidangnya, Kan bisa kita mnta bantuan pengamanan sama Poltabes dan Pangdam, kalau perlu marinir,” pungkasnya.
Sementara Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi menyampaikan bahwa pekan depan berkas FAI akan dilimpahkan ke pengadilan.
“Pekan depan berkas FAI dilimpahkan ke pengadilan. Informasi yang saya dapatkan rencana persidangannya di Jakarta,” kata Johan.
KPK menyebutkan tiga sangkaan kepada Fuad. Pertama, sebagai Ketua D
Fuad Amin Imron merupakan tersangka utama dalam kasus suap terkait jual beli gas alam di Bangkalan, Madura, yang juga menyeret jajaran petinggi PT Media Karya Sentosa (PT MKS). Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp18,050 miliar.
Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam pengembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin Imron sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang. Fuad disangka telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















