Jakarta, Aktual.co — Kuasa hukum tersangka kasus dugaan suap jual beli pasokan gas alam untuk pembangkit listrik di Gresik dan Gili Timur, Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Fuad Amin Imron (FAI), Firman Wijaya mengatakan bahwa kliennya ada rencana untuk mengajukan praperadilan.
Menurutnya dengan melihat hasil putusan hakim Sarpin Rizaldi pada praperadilan Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), bukan tidak mungkin pihaknya akan melakukan hal yang sama.
“Langkah praperadilan FAI terhadap KPK juga terbuka untuk dilakukan. Secara ‘legal technical’ konsekuensi logis putusan Sarpin,” papar Firman melalui pesan elektronik kepada wartawan, Rabu (17/2).
Selain itu, lanjutnya, dia menganggap selama belum ada proses pengujian terhadap putusan praperadilan tersebut masih ada
“Setiap distorsi kebenaran dalam proses hukum. Selama belum ada sistem yang nama semacam hakim pemeriksa pendahuluan tahap prasidang (recthten commisaris),” jelasnya.
KPK menduga FAI telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil suap yang didapat dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS. Perusahaan tersebut merupakan penyalur gas hasil pembelian dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore untuk pembangkit listrik tenaga gas di Gili Timur Bangkalan dan Gresik.
KPK mentaksir nilai suap terkait kasus tersebut mencapai Rp200 miliar. Selain uang, terdapat beberap suap dalam bentuk barang yakni sepuluh mobil, dua unit ruko, enam unit rumah, dan satu unit apartemen. Lokasi sejumlah aset itu tersebar di Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta, dan Jakarta.
Akibat perbuatannya, FAI disangkakan telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 KUH Pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















