Jakarta, Aktual.com — Bekas Bupati Bangkalan Fuad Amin dan istrinya Siti Masnuri memiliki polis asuransi di salah satu perusahaan asuransi ternama, AIA. Dia tercatat memiliki satu polis dan istrinya mempunyai tiga polis asuransi.

Demikian disampaikan Head of New Business and Underwriting AIA, Khristiawan Pranata, saat bersaksi dalam sidang terdakwa Fuad Amim Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).

Dia menyebutkan dalam dokumen pengajuan asuransi, Fuad menyebut penghasilannya per tahun sebesar Rp 1 miliar. Pengajuan asuransi itu diajukan pada 2008. “Kalau Fuad Amin 1 polis, Siti Masnuri 3 polis, dan satu lagi kalau nggak salah anaknya 1 polis,” ungkap Pranata di depan majelis hakim.

Sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan milik Pranata, yang dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Fuad memegang polis asuransi dengan nama tertanggung Amirah Suprapti.

Sedangkan istrinya menjadi pemegang polis asuransi dengan nama tertanggung yakni Farah Diba Mabejani dan Erika Aini Masnuri Fuad, dan ada satu pemegang polis lainnya yakni Nairul Rahman.

“Kalau di data saya untuk polis atas nama Fuad Amin, premi per tahun Rp 100 juta, kemudian Siti Masnuri premi per tahun Rp 60 juta. Kemudian polis kedua Siti Masnuri Rp 18 juta, polis ketiga Rp 100 juta atas nama Siti, dan Polis terakhir atas nama Nairul Rahman Rp 50 juta,” kata dia.

Jaksa KPK kemudian membacakan keterangan Pranata dalam BAP Nomor 7 mengenai dokumen pemegang polis Fuad. Dan sumber pembayaran premi AIA didebet dari rekening tabungan BCA Cabang Diponegoro Surabaya atas nama Fuad Amin.

“Dari dokumen disebutkan sumber penghasilan Fuad Amin adalah hasil usaha dan sumber tabungan dengan nominal penghasilan satu tahun Rp 1 miliar,” kata Jaksa membaca BAP dan dibenarkan Pranata.

Seperti diketahui, dalam dakwaan tindak pidana pencucian uang pada 2003-2010, Fuad mempunyai pendapatan bersih selaku Bupati Bangkalan dalam KPK Rp 22.220.700 per bulan. Selain pendapatan sebagai Bupati Bangkalan dua periode pada 2003-2008, Fuad menurut Jaksa KPK tidak memiliki penghasilan lain.

Sedangkan pada dakwaan kedua, Fuad didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp 230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp 54,9 miliar.‎

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu