1 dari 8
Jaksa Penuntut Umum saat mmbacakan tuntutan mantan Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Mantan Bupati Bangkalan (Jawa Timur) Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang.
Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (28/9/2015) malam. Fuad Amin Imron dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Mantan Bupati Bangkalan (Jawa Timur) Fuad Amin dituntut 15 tahun penjara, denda Rp3 miliar, subsider 11 bulan dalam perkara suap PT Media Karya Sentosa terkait penyaluran gas di Gresik dan Gili Timur, korupsi, serta pencucian uang.
Dalam tindak pidana korupsi, Fuad dinyatakan menerima Rp18,05 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS) karena telah mengarahkan tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya, serta memberikan dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco Energy CO LTd terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
Jaksa Penuntut Umum saat mmbacakan tuntutan kepada mantan Bupati Bangkalan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/9/2015).Dalam tuntutan setebal 6734 halaman itu menuntut Fuad Amin atas tiga tindak pidana yaitu menerima suap, korupsi, dan pencucian uang dan dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar subsidair 11 bulan kurungan.
Artikel ini ditulis oleh:

















