Jakarta, Aktual.co — Tersangka kasus korupsi terkait jual beli gas alam di Madura, Fuad Amin Imron mengklaim pernah membagikan uang kepada anggota DPRD Bangkalan hasil suap dari PT Media Karya Sentosa (PT MKS) terkait proyek jual beli gas alam pada 2007 silam.
Hal itu dia sampaikan saat ditanya oleh wartawan usai mejalani sidang sebagai saksi terdakwa, Antonius Bambang Djatmiko di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/3).
“Semua di DPRD Kabupaten Bangkalan, dibagi uang 2007. Yang DPRD itu ketuanya Kyai Syafii Rofii, supaya disetujui pak Sardjono. Bagi-bagi di pendopo Kabupaten,” ungkap Fuad.
Disamping itu, Fuad juga diminta berkomenter mengenai total uang yang didapat saat terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. Dia pun mengklaim, uang yang didapat itu tidak semua miliki. Bupati Bangkalan dua periode itu mengatakan, hanya mendapatkan jatah sebesar Rp50 miliar.
“2014 itu bukan milik saya semua. Itu milik BUMD. Paling punya saya cuma Rp50 miliar (cek ya). Tapi tu didramatisir sehingga jadi Rp250 miliar, jadi kelas kakap saya,” tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah uang senilai Rp250 miliar serta 14 rumah dan apartemen milik mantan Ketua DPRD Bangkalan di Jakarta dan Surabaya.
Sejumlah aset yang disita KPK sejak Januari 2015 itu diduga merupakan hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan Fuad.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby