Jakarta, Aktual.co — Mantan Bupati Bangkalan, Jatim, Fuad Amin Imron membantah telah memerintahkan bekas Direktur PD Sumber Daya (PD SD), Abdul Razak untuk membuat rekening sebagai tempat menampung uang setoran dari PT Media Karya Sentoso (PT MKS). Dia mengklaim imbalan terkait proyek jual bel gas alam itu sepenuhnya diterima PD SD.
Demikian disampaikan Fuad saat bersaksi untuk terdakwa Antonius Bambang Djatmiko, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (23/3).
“Saya tidak pernah memerintahkan membuka rekening siluman,” ujar Fuad di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Pengakuan yang disampaikan Fuad terlontar saat Hakim Anggota, Anwar mengkonfirmasi keterangan Razak pada 16 Maret 2015. Saat itu, dalam persidangan Razak mengaku jika diirinya pernah diperintah Fuad untuk membuka rekening yang diatasnamakan PD SD yang bergerak di bidang perdagangan umum ini di bank BRI Bangkalan.
Pengakuan yang sama juga disamapikan Fuad saat ditanya mengenai uang pemberian General Manager Unit Pengelolaan PT MKS, Pribadi Wardojo sebesar Rp1 miliar, yang juga disampaikan Razak pada sidang sebelumnya.
“Saya kok nerima ke sana, gimana? Non sense, nggak ada. Saya tidak pernah nerima di RS dari siapa-siapa,” kata Fuad.
Dia juga mengelak saat dikonfirmasi apakah dirinya memerintahkan Tomy Fitrianto yang saat itu menjabat Plt Direktur PD SD untuk mengambil uang dari petinggi PT MKS. “Itu tidak ada. Mohon izin kalaupun ada saya minta bukti pendukung, kalau hanya ilustrasi repot saya,” pungkasnya Fuad.
Untuk diketahui, pada 16 Maret lalu, Pengadilan Tipikor menggelar sidang untuk terdakwa Direktur PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko. Saat itu sidang beragendakan mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa.
Kala itu, setidaknya ada tujuh saksi yang dihadir, dua di antaranya yakni Abdul Razak dan Tommy Fitrianto, serta dua saksi dari pihak Bank yang memberikan kredit kepada PT MKS.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













