Jakarta, Aktual.com – Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) menyambangi Gedung Bareskrim Polri, Kamis (5/4), untuk memperoleh informasi perkembangan sejumlah laporan yang melaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait puisi berjudul Ibu Indonesia.
“Meskipun Ibu Sukma sudah meminta maaf dan menangis-nangis, permohonan maaf akan kami terima, tapi proses hukum tetap berjalan,” kata Ketua FUIB Rahmat Himran di Gedung Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis.
Terkait kasus ini, Rahmat mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah ormas untuk menggelar demonstrasi di Gedung Bareskrim Polri untuk mendesak polisi menindak tegas Sukmawati.
“Besok pada Jumat (6/4), seluruh umat muslim di Indonesia akan menduduki gedung Bareskrim untuk mendesak Kabareskrim maupun Kapolri segera menangkap dan mengadili Sukmawati,” ujar Rahmat.
Hingga saat ini, sudah ada 10 laporan soal puisi Ibu Indonesia yang masuk ke Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Timur.
Sepuluh laporan tersebut yakni dua laporan di Polda Metro Jaya. Laporan dibuat oleh pengacara bernama Denny Andrian dengan nomor LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Laporan kedua dilakukan Ketua DPP Hanura Amron Asyhari dengan nomor LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Kemudian, di Bareskrim ada enam laporan. Laporan dibuat oleh Forum Anti Penodaan Agama (FAPA) yang diwakili oleh Mursal Fadhilah. Laporan itu diterima dengan nomor LP/344/IV/2018/Bareskrim. Kemudian, laporan dengan pelapor M Subhan di Bareskrim dengan nomor LP/445/IV/2018/Bareskrim.
Selanjutnya laporan juga dibuat oleh Tim Pembela Ulama Indonesia (TPUI) diwakili Azam. Laporan TPUI diterima dengan nomor LP/450/IV/2018/Bareskrim tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dibuat oleh GMII (Gerakan Mahasiswa Islam Indonesia) oleh Muhammad Fikri yang diterima dengan nomor LP/452/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Berikutnya, Persaudaraan Alumni 212 juga melaporkan Sukmawati ke Bareskrim. Laporan diterima dengan nomor LP/455/IV/2018 tertanggal 4 April 2018. Selanjutnya, laporan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer yang diwakili Irvan Noviandana juga diterima Bareskrim dengan nomor LP/457/IV/2018/Bareskrim.
Selanjutnya, laporan dibuat oleh Ormas Bang Japar yang diwakili oleh Indra Linggawastu diterima oleh Bareskrim dengan nomor LP/460/IV/2018/Bareskrim tanggal 4 April 2018.
Sukmawati juga dilaporkan Pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Jawa Timur. Laporan itu diterima dengan nomor polisi LPB/407/IV/2018/UM/Jatim.
Dalam sejumlah laporan tersebut, Sukmawati disangkakan dengan Pasal 156 dan Pasal 156 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: