Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Aktual.com – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang Pengujian UU APBN Tahun 2018 dengan agenda pemeriksaan untuk mendengarkan permohonan Pemohon, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Permohonan pengujian No. 5/PUU-XVI/2018 ini diajukan organisasi Gerakan 20 Mei (G20 Mei) Masyarakat Kutai Timur, Kalimantan Timur. Pemohon diwakil oleh Ketua G20 Mei, Irwan dan anggotanya Jamal Pratama.

Pemohon menguji Pasal 15 ayat (3) huruf d UU No. 15/2017 tentang APBN Tahun 2018 mengenai ketentuan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa.

Kuasa Hukun Pemohon, Ahmad Irawan menjelaskan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28A dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

“Bahwa seperti diatur dalam UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum. Dengan demikian, kebijakan dan keputusan penyelenggaraan negara harus berdasarkan hukum dan konstitusi,” kata Irawan kepada Wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2018).

Pasal 15 ayat (3) huruf d UU No. 15/2017 sendiri berbunyi, “Dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan dalam hal daerah tidak memenuhi paling sedikit anggaran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan atau menunggak membayar iuran yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,”.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Andy Abdul Hamid