Irawan mengatakan, hal mana frase “dapat dilakukan penundaan dan/atau pemotongan” dalam pasal tersebut, telah membuka pintu kesewenang-wenangan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
“Padahal transfer anggaran ke daerah merupakan cerminan hubungan keuangan pemerintah pusat dan daerah, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara adil dan selaras serta hak untuk mempertahankan hidup dan kehidupan masyarakat di daerah,” tegas Irawan.
Menurut dia, pemotongan tanpa dasar hukum dan tidak sesuai prosedur oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebabkan ketidakpastian hukum, tidak konsisten, tidak adil dan tidak proporsional.
Padahal, dalam perspektif perimbangan keuangan negara, maka dana yang ditransfer harus sesuai dengan undang-undang yang telah menetapkan presentase dana bagi hasil dan dana transfer ke daerah.
“Jadi pemerintah pusat selain tidak melakukan alokasi dana sesuai presentase minimum yang diatur, anggaran yang telah dibagi pun tetap masih dipotong,” ujar Irawan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid