Akibatnya, lanjut Irawan, pelayanan dasar di daerah terganggu. Padahal prinsipnya, ketika daerah tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai pelaksanaan kewenangan desentralisasi, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan adalah membantu daerah, tidak justru memotong/menunda transfer.
“Jadi penundaan atau pemotongan yang dilakukan oleh pemerintah pusat telah bertentangan dengan prinsip bahwa pemerintah harus mengelola keuangan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penduduk daerah penghasil dapat mempertahankan hidup dan kehidupannya serta hidup yang layak, pemanfaatan sumber daya alam harus adil dan selaras,” tutur Irawan.
Mendengar pokok permohonan yang diuraikan oleh pemohon, Hakim Konstitusi Aswanto meminta pemohon untuk mengelaborasi permohonannya. Pemohon juga diminta memperbaiki hal-hal tekhnis dan mengulas lebih komprehensif korelasi antara pelaksanaan pemotongan anggaran tersebut dengan pelanggaran hak konstitusi warga negara.
Selanjutnya, pemohon diberi kesempatan oleh Panel Hakim Konstitusi untuk memperbaiki permohonan selama 14 hari, yaitu pada Tanggal 7 Februari 2018.
“Jika tidak ada perbaikan permohonan sebelum tanggal tersebut, maka dianggap tidak terdapat perbaikan permohonan,” tutup Irawan.[ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid