Bandarlampung, Aktual.com – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Provinsi Lampung mengawasi peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen yang melebihi harga acuan pembelian (HAP) di wilayahnya.
“KPPU saat ini tengah mengawasi sekaligus menyoroti peningkatan harga gabah di tingkat petani dan produsen. Dan kami akan melakukan pendalaman apakah kenaikan harga gabah yang telah melebihi harga acuan pembelian sebesar 60,79 persen, dipengaruhi oleh adanya upaya penguasaan oleh pelaku usaha tertentu di pasaran,” ujar Kepala Kantor Wilayah II KPPU Lampung Wahyu Bekti Anggoro berdasarkan keterangannya, di Bandarlampung, Rabu (21/2).
Dia menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan sesuai kewenangan jika ada kenaikan harga beli gabah di tingkat produsen.
“Kejadian seperti itu akan mengakibatkan pasar terhambat, karena ada bentuk penguasaan atas produksi ataupun pemasaran barang oleh pelaku usaha yang dapat mengakibatkan timbulnya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat,” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa selain mengawasi kenaikan harga gabah di tingkat petani dan produsen, pihaknya akan menyelidiki kelangkaan beras di retail serta pasar modern.
“Kelangkaan beras di retail sekaligus kenaikan harga beras di pasar tradisional akan ditindaklanjuti. KPPU akan memfokuskan pantauan terhadap ketersediaan stok dan harga di tingkat produsen,” ujar dia pula.
Menurutnya, berdasarkan pemantauan terhadap produsen, telah diketahui bahwa salah satu produsen telah memberitahukan kepada retail modern di Lampung tentang pemberhentian sementara distribusi, dengan alasan harga produsen saat ini telah mencapai Rp14.500 per kilogram, sementara Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah Rp13.900 per kilogram.
“Karena retail modern tidak dapat menjual produk di atas HET yang ditetapkan oleh pemerintah, maka produsen memberhentikan distribusi kepada retail modern, distribusi terakhir oleh produsen kepada retail modern dilakukan pada 9 Februari 2024,” ujarnya pula.
Situasi tersebut menyebabkan produsen beras di Provinsi Lampung saat ini hanya mendistribusikan beras kepada pasar tradisional yang bersedia menjual dengan harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah.
Harga beras medium di tingkat produsen di Provinsi Lampung saat ini telah mencapai Rp14.200 per kilogram, sementara beras premium berkisar antara Rp14.500 hingga Rp14.700 per kilogram.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan