“Namun sidang kedua tanggal 12 Juni 2017 kedua surat yang diserahkan hilang dan majelis hakim tidak mengakui pernah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dan surat kuasa.”

“Setelah dipermasalahkan tim kuasa hukum setelah sidang penitera menyerahkan kedua surat yang hilang dengan alasan kedua berkas tercecer.”

Kejanggalan berikutnya yaitu adalah keputusan hakim yang bertolak belakang dengan ketentuan hukum yang berlaku pada saat sidang keempat, 5 Juli 2017 lalu. Majelis hakim, dikisahkan Tigor, menolak penanguhan penahanan yang diajukan ketiga terdakwa dengan pertimbangan ingin mempercepat proses persidangan.

Majelis hakim beralasan bahwa penangguhan penahanan dapat memperlambat persidangan dan tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Berdasarkan KUHAP penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kami menilai majelis hakim mengambil putusan diluar hukum yang berlaku.”

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan
Wisnu