Jakarta, Aktual.co — Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi dan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (10/2).
Keduanya dipolisikan seorang aktivis LSM Goverment Against Corruption and Discrimination (GACD), Andar Situmorang terkait pertemuan dengan M Nazaruddin dalam kurun waktu 2008-2010 lalu.
“Saya melaporkan Candra Marta Hamzah, mantan pimpinan KPK dan Johan Budi Sapto Pribowo. Ini adalah penyalahgunaan wewenang,” kata Andar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dalam laporan TBL/96/II/2015/Bareskrim, keduanya dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Sebagaimana Pasal 421 KUHP jo Pasal 36 Pasal 37 yang ancam hukumannya terdapat dalam Pasal 65 Pasal 66 Pasal 67 UU No 30 tahun 2002 tentang korupsi.
“Mereka ini (terlapor) mengaku di media sudah lima kali bertemu Nazarudin, ini yang dulu. Lalu sudah diproses etik juga di KPK, tapi ini masuknya pidana jadi saya laporkan,” terang Andar.
Dikatakan Andar, pada 8 Agustus 2011 lalu ia sudah melaporkan kasus itu ke KPK. Namun tidak diproses, sehingga ia melaporkan ke Bareskrim Polri.
“Dulu saya sudah lapor KPK tapi dipetikemaskan sama AS (Abraham Samad). Sekarang saya laporkan lagi ke Bareskrim. Biar rakyat Indonesia tahu kalau KPK tidak profesional, itulah keadannya, ya mari kita perbaiki,” ungkapnya.
Sebagai barang bukti pendukung laporan, Andar mengaku membawa bukti berupa kliping pemberitaan beberapa media soal pertemuan kedua terlapor dengan Nazarudin.
Dia menambahkan, pertemuan sebanyak lima kali itu terjadi pada 2008-2010, pertemuan dilakukan di rumah Nazarudin, di KPK dan di restoran.
menurutnya, dalam pertemuan itu membahas soal kasus yang ditangani KPK seperti baju hansip, dan buku dana pendidikan.
“Chandra mengakui sudah empat kali ketemu Nazar. Johan Budi ikut makan-makan sama Nazar. Dalam pertemuan keempat, Nazar menyerahkan uang 800 USD ke Chandra, tapi dibantah Chandra,” ungkap Andar.
Artikel ini ditulis oleh:

















