Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan pemerintah segera mencabut dan mengevaluasi secara menyeluruh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan yang sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan oleh Menkumham, untuk mengakhiri polemik dan kegaduhan.
“Padahal menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib di perguruan tinggi, suatu hal yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (3) UU No 12 Tahun 2012 tentang Perguruan Tinggi,” kata Hidayat di Jakarta, Sabtu (17/4).
Hal itu dikatakan HNW terkait hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai Mata Kuliah Wajib untuk Perguruan Tinggi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021.
Dia mengatakan, upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang akan memperbaiki kesalahan tersebut dengan merevisi PP No.57/2021 tidak memadai karena sebelumnya kementerian tersebut juga melakukan kesalahan fatal dengan menghilangkan frasa Agama dalam Peta Jalan Pendidikan Nasional.
“Perlu dilakukan evaluasi mendasar dan menyeluruh, karena setelah hilangnya frasa Agama, dan sekarang hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata kuliah wajib, di tengah gencarnya Pemerintah memerintahkan rakyat untuk melaksanakan Pancasila, memerangi terorisme dan radikalisme,” ujarnya.
HNW menilai evaluasi menyeluruh dan pencabutan terhadap PP tersebut perlu dilakukan agar kebijakan atau proses legislasi yang dilakukan Pemerintah tidak lagi dilakukan secara tergesa-gesa dan mengabaikan prinsip kehati-hatian dan profesionalitas.
Politisi PKS itu menilai langkah tersebut perlu dilakukan untuk memastikan bahwa peristiwa serupa tidak terjadi lagi dan siapapun yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut harus diberi sanksi.
“Karena masalah itu tidak hanya mispersepsi seperti disampaikan oleh Mendikbud, tetapi adanya proses penyiapan suatu PP yang isinya tidak sesuai dengan Undang-Undang dibiarkan sampai ke meja Presiden bahkan sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan Menkumham,” katanya.
Dia menilai kalau kesalahan tersebut tidak dikoreksi dengan serius, maka akan menjadi teladan buruk dan pembelajaran negatif bagi mahasiswa, dunia Pendidikan dan masyarakat pada umumnya.
HNW berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bagi pemerintah, dan segera mengkoreksi dengan cara yang legal yaitu PP tersebut secara resmi segera dicabut oleh Presiden dan dilakukan evaluasi secara menyuruh.
“Setelah dipastikan tidak lagi bermasalah, Presiden mengeluarkan PP baru yang mewajibkan pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia beserta pengaturan teknisnya, sebagaimana diatur dalam UU Perguruan Tinggi, UU Sisdiknas dan juga UUDNRI 1945,” ujarnya.(Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
Warto'i