Jakarta, Aktual.com – Asosiasi Pembangkit Listrik Tenaga Air atau APPLTA keberatan dengan ancaman salah seorang Direktur PT PLN, yang memaksa agar segera dilakulan penandatangan power purchase agreement atau PPA oleh pihak pengembang listrik swasta atau independent power producer atau IPP.
Ketua APPLTA Riza Husni mengatakan; seharusnya pemerintah dan PLN menghargai aturan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah sendiri, dimana dalam Permen 43 tahun 2017 mengatur bahwa penentuan harga jual listrik dilakukan secara Bisnis to Bisnis (B to B), artinya tidak ada paksaan dalam berbisnis.
Namun disesalkan pihak PLN mengultimatum IPP agar menandatangani PPA pada esok hari di Hotel Mulia Senayan. Acaman itu dengan tegas mengataian apabila tidak ditandatangani PPA, maka IPP dianggap mudur dan akan dicoret dari keikutsertaan proyek.
“Harusnya B to B nggak boleh mengancam,” katanya kepada Aktual.com, Selasa (1/8).
Lagian lanjutnya, sejak ada teguran Presiden Joko Widodo mengenai regulasi yang menghambat investasi, Wakil Menteri ESDM telah mengumpulkan para pengembang untuk meninjau Permen 10, 12, 42 dan 43 terkait listrik. Menjadi pertanyaan bagi Riza, mengapa Pemerintah dan PLN terburu-buru dan tidak menunggu hasil peninjauan Permen tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Wisnu