Jakarta, Aktual.co —Pemprov DKI temui jalan ‘buntu’ dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda). Pasalnya, Pemprov tidak menemui kata sepakat soal besaran pembayaran tarif rupiah perkilometer dengan armada Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB). 
Kabid Angkutan Darat Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Emanuel Kristanto mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan membatasi armada APTB masuk ke dalam kota Jakarta. Bus tersebut nantinya hanya diperbolehkan beroperasi sampai halte bus di dekat daerah perbatasan antara Ibukota dengan kota-kota penyangga.
“Kami sudah menerima surat pernyataan bahwa APTB hanya beroperasi hingga daerah pembatasan. Saat ini kita sedang kaji tekhnisnya agar bisa segera diberlakukan‎,” katanya, Senin (4/5).
Menurut Emmanuel, kebijakan ini diambil setelah operator APTB yang diwakili Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menolak tawaran pembayaran tarif rupiah perkilometer antara Rp14 ribu-15 ribu dari PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). “Mereka meminta pembayaran di atas Rp18 ribu per-kilometer,” sambungnya.
Ia menegaskan, armada APTB yang nekad masuk beroperasi ke dalam kota Jakarta dan melintas di jalur bus Transjakarta terancam akan dikenakan sanksi keras berupa pencabutan izin trayek usai diberikan peringatan sebanyak tiga kali.
“Kita juga harus pikirkan teknisnya, jangan sampai perputaran arah balik APTB di daerah perbatasan menyebabkan kepadatan,” ujar Emmanuel.

Artikel ini ditulis oleh: