Jakarta, Aktual.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunda PT Bank Ganesha yang akan melakukan proses pencatatan saham perdana (listing) di Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 11 Maret 2016 lalu.
Alasan OJK yang menunda proses itu dengan tidak dikeluarkannya pernyataan efektif terhadap perseroan. Langkah ini diambil karena pihak Ganesha belum memberikan sikap transparan dengan tidak menyertakan laporan keuangan terbaru.
“Kami tidak memberikan pernyataan efektif karena laporan keuangannya sudah kadaluwarsa,” tandas Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, di Jakarta, Senin (14/3).
Yang dimaksud laporan keuangan yang kadaluwarsa itu adalah, kata dia, pihak Ganesha masih menggunakan laporan keuangan audited per akhir kuartal ketiga 2015 atau tepatnya 30 September 2015.
Masalahnya, laporan keuangan yang disampaikan Bank Ganesha itu tidak dapat digunakan ketika mereka mau listing di awal Maret.
“Karena LK audited per 30 September 2015 itu hanya dapat berlaku sampai akhir Februari 2016. Makanya kami minta mereka untuk menyampaikan laporan keuangan per 31 Desember 2015,” tandas Nurhaida.
Dengan kondisi demikian, bisa jadi bank kategori BUKU (bank umum kategori usaha) 1 ini, masih akan lama lagi dalam melakukan listing-nya itu.
Apalagi, denga keputusan OJK tersebut,maka oihak perseroan juga diminta untuk merombak prospektusnya agar diselaraskan dengan laporan keuangan full di tahun 2015, bukan laporan keuangan per kuartal ketiga 2015 itu.
Maka dengan begitu, OJK minta mereka untuk melakukan public expose atau keterbukaan informasi kembali di depan investor.
“Karena pasti dengan perubahan laporan keuangan itu akan ada perubahan asumsi juga di prospektusnya. Sehingga kami minta ke mereka untuk melakukan public expose ulang,” pungkas Nurhaida.
Secara terpisah Direktur Utama Bank Ganesha, Wati Tatang ketika dikonfirmasi Aktual.con belum memberikan jawaban apa pun terkait tidak diberikannya pernyataan efektif dari OJK itu.
Sebelumnya, Wati menyebutkan, pihaknya melakukan penawaran saham perdana (IPO) dengan mengincar dana dari pasar modal hanya untuk memperkuat rasio kecukupan modal (CAR/capital adequacy ratio) menjadi kategori BUKU 2.
“Dana ini antara lain untuk memperkuat modal agar CAR naik serta levelnya naik ke BUKU 2 dan dapat menggenjot kredit,” terang Wati.
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan