Jakarta, Aktual.com – Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia akan menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Pengadilan Tata Usaha Negara, setelah permohonan sengketa yang mereka ajukan ke Badan Pengawas Pemilu ditolak.
“Karena itu, sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum, kami akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Imam Anshori Saleh di Bawaslu, Selasa (6/3).
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya akan menghadirkan bukti dan nama-nama saksi baru yang akan dilampirkan bersama gugatan sengketa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Setelah menerima salinan putusan dari sidang ini, kami segera daftarkan gugatan ke PTUN,” kata Imam.
Ia menegaskan bahwa PKPI akan memanfaatkan seluruh layanan hukum dan peradilan yang diperbolehkan oleh undang-undang, untuk mendapatkan keadilan, yakni diterima sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.
Bawaslu RI telah menolak gugatan PKPI terhadap KPU atas dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Nomor 58/PL.01.1-Kpt/03/KPU/II/2018 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid