Gugatan PKPI ditolak karena partai pimpinan mantan Kepala Badan Intelijen Nasional Hendropriyono itu gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota, yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Bawaslu juga menyatakan seluruh pelaksanaan verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU kabupaten dan kota, di empat provinsi tersebut telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penolakan terhadap gugatan itu juga berarti bahwa PKPI dinyatakan gagal maju menjadi peserta Pemilu 2019.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid