Jakarta, Aktual.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan, pembangunan 17 pulau reklamasi di pantai utara Jakarta baru bisa dihentikan jika Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995 yang menjadi dasar hukum proyek tersebut dicabut.
“Selama presiden tidak mencabut Keppres itu, ya kami berkewajiban melakukan (reklamasi) seperti yang tercantum di dalamnya (Keppres),” ujar Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Oswar Muadzin Mungkasa dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (14/4).
Keppres tersebut, menurut dia, diterbitkan oleh pemerintah pada masa Presiden Soeharto, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dengan mengembangkan beberapa lokasi andalan.
“Jakarta adalah salah satu pusat pertumbuhan yang mau dikembangkan, sehingga kita perlu mengembangkan lahan atau lokasi baru dengan cara reklamasi,” tuturnya.
Oswar menggarisbawahi bahwa kewenangan Pemprov DKI untuk mengeluarkan izin reklamasi telah ditegaskan dalam Pasal 4 Keppres 52/1995.
Berdasarkan pasal tersebut, pemprov mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2012 yang antara lain menjelaskan bahwa kawasan strategis pantai utara Jakarta merupakan kawasan penting yang harus dikembangkan mulai dari tepi pantai sampai kedalaman delapan meter di bawah permukaan laut.
“Nah di dalam area itu, kita lakukan reklamasi,” katanya.
Pemprov DKI salahi aturan.
Namun, jika dikaji lebih jauh, Keppres 52/1995 yang digunakan Pemprov DKI sebagai dasar hukum untuk mengeluarkan izin reklamasi, ternyata sudah menyalahi aturan.
Mengingat regulasi tersebut telah diganti dengan keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2008, Tentang Penataan Ruang kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Puncak, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Dijelaskan Penasehat Fraksi NasDem DPRD DKI Inggard Joshua, dalam Perpres 54/2008 di pasal 72 huruf C, dinyatakan bahwa, Keppres 52/1995 tidak berlaku lagi.
“Izin yang keluar dengan dasar Keppres Nomor 52 Tahun 1995 secara legalitas, dasar hukumnya sudah mati. Dan secara otomatis, Keppres tersebut tak lagi dapat dijadikan landasan hukum untuk membuat SK (surat keputusan) Gubernur, untuk mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi,” katanya beberapa waktu lalu.
Artikel ini ditulis oleh: