Jakarta, Aktual.com — Badan Pengawas Pemilu merekomendasikan untuk memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua agar mencoret Yusak Yaluwo sebagai calon kepala daerah Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua.
Namun, pencopotan itu dinilai pakar hukum tata negara yang juga kuasa hukum Yusak Yalowo, Yusril Ihza Mehendra tak masuk akal. “Muhammad ini kan sinting,” kata Yusril dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Kamis (12/11) malam.
Bekas Menteri Hukum dan HAM ini menjelaskan, sebelum mengeluarkan surat rekomendasi terhadap status pencalonan seseorang seharusnya Bawaslu belajar memahami amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA) dan pendapat Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.
Yusril menjelaskan Bawaslu harus belajar dari adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 42/PUU-XIII/2015 tanggal 18 Juli 2015. Dasar itu menjadi pijakan bagi Yusak Yaluwo dalam maju mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah.
Inti dari amar putusan tersebut adalah ‘tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan, yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih’ adalah bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan bahwa yang bersangkutan mantan terpidana”.
“Dan sekaligus menyatakan bahwa norma Pasal 7 huruf g UU No. 8 Tahun 2015 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan pengecualian yang dirumuskan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut,” kata Yusril.
Dia pun membenarkan dalam dalam pelaksanaannya terdapat perbedaan pandangan mengenai istilah “mantan terpidana” seperti yang tertuang dalam putusan MK tersebut, khususnya jika dikaitkan dengan narapidana yang telah diberi pembebasan bersyarat.
Namun perbedaan pandangan soal tersebut sudah diselesaikan dengan terbitnya fatwa Mahkamah Agung (MA) pada tanggal 16 September 2015, No: 30/Tuaka.Pid/IX/2015 yang menjawab surat Bawaslu No: 0242/Bawaslu/IX/2015 tanggal 2 September 2015.
Inti dari fatwa tersebut adalah “Bebas bersyarat adalah program pembinaan, untuk mengintegrasikan Narapidana ke dalam kehidupan masyarakat setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Seseorang yang berstatus bebas bersyarat, karena telah pernah menjalani pidana di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) maka dikategorikan sebagai “Mantan Narapidana”
Selain itu Kementerian Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan pada tanggal 22 September 2015 mengeluarkan surat No: PAS-PK.01.01.02-475 tanggal 22 September 2015 perihal Status Yusak Yaluwo, pada pokoknya menerangkan bahwa Yusak Yaluwo berstatus Klien Pemasyarakatan bukan lagi seorang narapidana dan yang bersangkutan dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah.
“Dengan adanya fatwa MA dan pernyataan Dirjen Pemasyarakatan tersebut maka polemik sekitar apakah seseorang yang berstatus bebas bersyarat tergolong “mantan narapidana” atau tidak semestinya sudah selesai,” ujar dia.
Namun demikian Bawaslu pada tanggal 22 September 2015 mengirim surat kepada KPU RI dengan surat No: 0270/Bawaslu/IX/2015, Perihal: Penjelasan Terkait Persyaratan Mantan Terpidana dalam Pencalonan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang pada pokoknya menyatakan bahwa, “seseorang yang masih menjalani bebas bersyarat belum merupakan mantan terpidana.
Surat Bawaslu ini bertentangan dengan Fatwa Mahkamah Agung yang telah dimintanya sendiri. Tidaklah pada tempatnya jika Bawaslu RI dengan mengada-ada membuat penafsiran hukum sendiri tentang sesuatu yang sama sekali bukan kewenangannya.
Tindakan Bawaslu yang salah ini menyebabkan tindakan hukum yang salah di daerah-daerah, salah satunya tindakan Ketua Bawaslu Provinsi Papua yang meminta pengguguran pencalonan Yusak Yaluwo pada tanggal 3 November 2015 No: 152/BAWASLU-PAPUA/XI/2015.
“Bahwa hal-hal di atas menyebabkan ketidakpastian hukum, adanya Fatwa Mahkamah Agung yang diminta oleh Bawaslu namun tidak diikuti, kemudian Bawaslu mencari pembenaran atas tindakan yang tidak ditaatinya dengan mengirimkan surat ke Menteri Hukum dan HAM yang kemudian memberikan jawaban yang berbeda. Hal ini tentunya menyebabkan ketidakpastian hukum dan merupakan contoh tindakan yang tidak baik bagi masyarakat sehingga dapat menimbulkan konflik di masyarakat bawah,” kata Yusril.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu