Bibit Lobster (Foto: Antara)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 34.472 ekor benih bening lobster (BBL) dengan nilai Rp 3,9 miliar. Benih lobster tersebut diketahui hendak dikirim ke Singapura melalui Bandara Soekarno Hatta.

“Terima kasih rekan-rekan Polri yang terus bersinergi, hingga kita ungkap penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Singapura via Bandara Soetta,” kata Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta Heri Yuwono dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (12/9) kemarin.

Dalam kasus ini, Heri mengatakan aparat menemukan modus baru. Yakni, pengemasan BBL menggunakan kantong plastik yang diciutkan dengan mesin khusus. Benih lobster tersebut kemudian diletakkan ke dalam koper untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam boks kayu. Ternyata, berdasarkan data surat muatan udara (SMU), boks tersebut berisi muatan berupa lampu hias dan SMU lainnya berupa benih lobster (Lobster Fry).

“Tidak seperti pada umumnya, pengemasan BBL dilakukan dengan kantong plastik tanpa pengikat karet. Tetapi (kasus) ini pakai mesin press khusus,” terangnya.

BBL tersebut, kata Heri, diamankan di area parkir cargo Bandara Soetta setelah petugas polresta Soetta menemukan mobil pribadi terparkir di kawasan tersebut dengan boks kayu berisi BBL didalamnya. Total 33 kantong plastik yang berisi BBL terdiri dari 24.608 ekor jenis pasir dan 9.864 ekor jenis mutiara.

“Ini nilainya kira-kira mencapai Rp3,9 miliar,” ujar dia.

Heri pun mengingatkan agar para pelaku mengurung niatnya menyelundupkan lobster. Jika tertangkap, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Cipta Kerja, sebagai Perubahan dari UU tentang Perikanan.

“Ancaman pidananya 8 tahun, jadi silakan pikir-pikir kalau mau nyelundupin,” tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmennya terhadap budidaya lobster dalam negeri. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 yang melarang ekspor benih bening lobster.

Artikel ini ditulis oleh:

Megel Jekson