Sedangkan bagi remaja yang terlibat penyalahgunaan minuman keras direspons polisi dengan mendatangi warung penjualnya untuk dilakukan penyitaan dan penutupan usaha.
Usai menangani potensi tawuran tersebut, polisi melanjutkan patrolinya ke lokasi penjualan miras di Jalan Rawa Semut, RT 007/11 Nomor 45, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Saat penggeledahan petugas menemukan puluhan bungkus miras oplosan siap edar serta bahan-bahan racikan miras seperti metanol, minuman perasa dan bahan-bahan lainnya.
Saat penggeledahan tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang berinisial S.
“Pelaku penjual sekarang masih diamankan di Polres,” katanya.
Ant
(Wisnu)