Menkeu mengatakan bahwa sumbangan melalui zakat merupakan kewajiban untuk umat Islam sehingga harus diakomodasi. “Itu adalah salah satu kewajiban dan itu harus diakomodasi dalam konteks Indonesia,” kata Sri Mulyani di Hotel Fairmont, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Aturan yang saat ini tengah digodong kementerian dibawah Menag tersebut diharapkan bisa meningkatkan sumbangan zakat, sekalipun dalam aturan tetap akan ada ruang bagi ASN yang keberatan gajinya dipotong untuk zakat. Untuk mematangkan itu, kata Sri Mulyani, aturan mengenai pungutan zakat akan disinkronkan dengan kebijakan pajak.
“Kami akan lakukan secara harmonis,” kata dia lagi.
Selama ini, kata dia, zakat dan sumbangan keagamaan bisa menjadi pengurang penghasilan bruto wajib pajak. Dengan begitu, beban pajak yang dibayar bisa lebih kecil. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum memanfaatkan ketentuan tersebut.
Tetapi Menkeu Sri memahami bahwa skema pengelolaan dana zakat yang dipotong dari gaji ASN masih perlu dibahas dengan berbagai pihak. “Umat Islam di Indonesia kan membayar zakat melalui berbagai channel. Hal ini perlu dibahas dalam forum ekonomi syariah,” ucapnya. Tentang hal ini, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan ada sekitar 4 juta ASN yang berpotensi untuk ditarik zakatnya secara sukarela.
Sekalipun hal ini sudah terlebih dahulu dilakukan diberbagai daerah, banyak ASN yang masih menanyakan, kemana alur dana potongan gaji ini? Lukman Hakim mengatakan bahwa dana ini akan digunakan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari masalah sosial, ekonomi hingga pembangunan fasilitas umum. Lho, bukannya itu ditanggung sama Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APDB dan Anggaran Pendapatan Belanja Nasional atau APBN ya? Menurut Lukman, dana itu masih belum cukup untuk melayani masyarakat di berbagai bidang. “Dana dari APBD dan APBN masih belum mampu memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat di berbagai bidang,” ujar dia.
Untuk memuluskan itu, Kementerian Agama mempercayakan Baznas dalam mengelola dana zakat yang berasal dari pemotongan 2,5 persen terhadap gaji ASN ini. Atas hal itu pun Baznas mendorong pemerintah untuk memotong gaji dana PNS Muslim untuk zakat, sehingga potensi zakat di Indonesia bisa tercapai.
Terlebih, potensi zakat Indonesia sendiri dalam setahun mencapai Rp 217 triliun, namun pada 2017 lalu capaian zakat baru Rp 6 triliun. Wakil Ketua Baznas Zainulbahar Noor pun berharap Presiden Joko Widodo memperkuat lagi kekuatan hukum Inpres Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, sehingga pengumpulan zakat dari PNS bisa menjadi lebih nyata.
“Bayangkan saja jika semua PNS membayar zakat dan ada kerelaan dan itu ada sentralisasi pemotongannya. Itu setiap bulan data yang dihimpun bisa mencapai belasan triliun,” ujarnya seperti yang dikutip Republika.co.id, Kamis (4/1).
Kenaikan zakat dari tahun ke tahun, klaim dia memang patut menjadi kebanggaan, tahun 2017 saja capaian zakat kembali meningkat dibandingkan tahun lalu sebesar 20 persen dibandingkan tahun 2016. Melihat potensi zakat di Indonesia, sebenarnya peningkatan itu bisa jauh lebih besar.
“Tapi itu tidak akan bisa tercapai seperti yang diharapkan apabila tidak ada goodwill (itikad baik) dari pemerintah,” ujar dia.
Dana zakat yang berasal dari gaji PNS ini, katanya akan disalurkan kepada masyarakat miskin yang berhak menerima. Dana zakat yang berasal dari para abdi negara juga diklaim, nantinya untuk kegiatan-kegiatan sosial, seperti bantuan korban bencana, hingga sebagai modal usaha para penerima zakat. Misal, seperti kebutuhan pokok, modal usaha, pelayanan pengobatan, biaya pendidikan, sarana peribadatan serta batuan untuk masyarakat korban bencana.
Dana ASN Dipotong Cabut Hak Demokrasi?