Jakarta, Aktual.co — Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI rencananya akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan pada Senin (2/2) mendatang. Pemanggilan tersebut terkait adanya pengaduan mengenai terjadinya pemangkasan gaji para pengajar ditingkatan Sekolah Dasar.
Sekretaris komisi E Fahmi Zulfikar Hasibuan mengatakan bahwa DPRD DKI telah menerima puluhan pengaduan dari tenaga pengajar di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kemanggisan 08 Petang.
“Mengaku gajinya telah dipotong oleh oknum Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, sejak Desember 2014 lalu,” katanya kepada wartawan, Jumat (30/1).
Dikatakan Fahmi bahwa upah tenaga pengajar yang seharusnya diterima sebesar Rp 4.878.400 tiap bulan, namun kini para pengajar hanya mendapatkan Rp 4.589.400 setiap bulannya sejak bulan Desember lalu. Adanya pemotongan, kata Fahmi merupakan tindakan yang tidak sehat, karena sosok guru itu sangatlah mulia bagi pendidikan dan siswa.
“Bagaimana negara mau maju, kalau gaji guru saja masih dipotong? Ingat, guru adalah pahlawan tanpa jasa, harusnya diberikan gaji lebih besar lagi,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid