Jakarta, Aktual.co — Fatimah (35) kurir sabu yang berhasil diringkus oleh BNN mengaku untuk sekali kirim dirinya memperoleh upah sebesar Rp20 juta. Ia mengatakan untuk pengiriman narkotika kali ini berbeda dari sebelumnya yang dirinya hanya mendapatkan Rp3 juta.”Kalau bersihnya saya dapat Rp10 juta. Karena sisanya untuk operasional, tiket pesawat ke Jakarta dan sewa truk seharga Rp1 juta,” katanya kepada wartawan, Senin (23/2).Dikatakan Fatimah bahwa dirinya menekuni untuk menjadi kurir sabu sejak 6 bulan belakangan ini. Ia menambahkan kalau pekerjaan sebagai kurir sabu didapatnya dari kawannya.”Gaji saya sebagai guru honorer di SD di Jember yang hanya Rp200 ribu per bulan, makanya saya langsung tertarik,” tambahnya.Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid