Wagub Sumsel Mawardi Yahya ketika terima guru honorer. (Dok Humas Pemprov Sumsel)

Palembang, aktual.com – Upah atau gaji untuk guru honorer di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai tahun 2020 ini diambil dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Masalah keterlambatan pembayaran honor bagi guru non-PNS/ASN yang terjadi selama ini diharapkan dapat diatasi dengan diizinkannya oleh Kementerian Pendidikan Nasional bahwa sebagian dan BOS bisa digunakan untuk membayar guru honorer, kata Kepala Dinas Pendidikan Palembang, Akhmad Zulinto di Palembang, Selasa [03/3].

Sesuai petunjuk teknis pusat, sekitar 50 persen dana BOS yang dialokasikan ke sekolah-sekolah bisa digunakan untuk membayar honor guru.

Guru honorer tingkat SD dan SMP yang menjadi wewenang Dinas Pendidikan Kota Palembang tidak perlu khawatir lagi terlambat menerima upah.

Setiap bulan honor guru bisa dibayarkan tepat waktu bersamaan dengan guru yang berstatus PNS/ASN.

Jaminan kelancaran pembayaran honor guru tersebut diharapkan dapat memberikan semangat bagi guru honorer untuk bekerja lebih baik dan mengabdi mendidik generasi muda penerus bangsa.

Kualitas pendidikan salah satunya didukung dengan adanya guru berkualitas dan mengabdi mencerdaskan peserta didiknya secara sungguh-sungguh.

Untuk itu pihaknya terus berupaya memperhatikan kesejahteraan guru terutama yang berstatus honorer dengan memastikan gajinya dibayar rutin setiap bulan dengan nilai yang sesuai dengan standar minimal kebutuhan hidup sehari-hari, kata Kadisdik.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eko Priyanto