Jakarta, Aktual.Com-Ahmad Dhani kembali dilaporkan polisi oleh BTP Network, Kamis (9/3/2017) malam, lantaran cuitan Dhani di akun twitter pribadinya Twitter @AHMADDHANIPRAST dianggap bisa menimbulkan keresahan.
Seperti diungkap oleh Jack Lapian dari BTP Network, di Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.
“Di sini sudah saya print (bukti) yang paling berat adalah (kicauan) ‘Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya’,” ungkap Jack menirukan cuitan Dhani.
Lebih lanjut dia mengatakan cuitan ini bukan kali pertama, Dhani dengan sengaja kerap menyulut kebencian di akun Twitter-nya.
“Ini menghasut, mengajak atau menyebarkan kebencian karena mau pilkada putaran kedua. Dan saya lihat ini kok kaya orang frustasi, artinya enggak ada jalan lain seperti program. Apalagi saat ini kita tahu Pak Basuki sedang dalam proses peradilan. Artinya belum ada putusan tetap tapi beliau, Dhani, menyatakan sebagai penista agama,” tegas Jack.
Jack saat melaporkan Dhani menyertakan screen shot sebagai bukti dalam laporannya, dimana Dhani mengatakan jika pendukung Ahok tidak waras dan bajingan. Dan hal ini kata Jack apa yang dilakukan Dhani bisa digolongkan sebagai kampanye hitam.
Dengan adanya laporan ini, Jack berharap bisa membuat Dhani jera. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs