“Honor saya bicara di satu provinsi itu Rp 10 juta. Jadi lima provinsi Rp 50 juta,” kilahnya.
Menurut surat dakwaan kasus e-KTP, pada Maret 2011, Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha pelaksana proyek e-KTP, memberikan uang kepada Gamawan melalui Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar Amerika Serikat. Dalam dakwaan tersebut, uang itu diberikan agar Gamawan tidak membatalkan hasil lelang proyek e-KTP.
Pada Juni 2011, Gamawan kembali disebut menerima uang dari Andi, melalui adiknya, Azmin Aulia, sejumlah 2,5 juta dolar AS. Kali ini pemberiannya bertujuan supaya memperlancar proses penetapan pemenang lelang proyek e-KTP.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby