“Makanya saya ke rumah Pak Hendra di Kebayoran, terus saya ngobrol dan pesen dia, ikuti si rambut putih,” jelasnya.
Dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto, Gamawan jadi pihak yang disebut menerima uang senilai 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta. Pemberian uang tersebut melalui Asmin Aulia.
Namun, saat dihadirkan sebagai saksi, Gamawan membantah menerima uang terkait dugaan korupsi e-KTP. Namun ia tak membantah pernah menerima uang dari Asmin, tapi menurutnya uang tersebut merupakan pinjaman untuk usaha dan berobat.
Laporan: M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby