Eks Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyarankan persidangan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, disiarkan langsung oleh media televisi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi minta didoakan agar dikutuk oleh Tuhan, apabila terbukti menerima uang dari korupsi proyek e-KTP.

“Satu rupiah pun saya tidak pernah menerima, Yang Mulia. Demi Allah, saya kalau mengkhianati bangsa ini menerima satu rupiah, saya minta didoakan seluruh rakyat Indonesia, saya dikutuk Allah SWT,” kata Gamawan ketika menjawab pertanyaan dari hakim di Sidang kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).

Sebaliknya, Gamawan juga meminta apabila ada orang yang memfitnahnya maka orang tersebut diberi balasan. “Tapi kalau ada yang memfitnah, saya berharap itu yang memfitnah dikutuk.”

Dalam surat dakwaan, Gamawan disebut menerima USD 4,5 juta dan Rp 50 juta terkait proyek tersebut. Salah satu pemberian yang diungkap KPK yaitu pemberian USD 2,5 juta dari Andi Agustinus alias Andi Narogong (rekanan Kemdagri) kepada Gamawan melalui saudaranya, Azmin Aulia, pada Juni 2011 untuk memperlancar proses penetapan pemenang lelang. [M Zhacky Kusumo]

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu