Bukan tak mungkin kendala-kendala itu merupakan akibat dari dugaan suap proyek e-KTP.
Pasalnya, dalam surat dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP, dari anggaran yang disahkan yakni Rp 5,9 triliun, hanya 51 persen yang digunakan untuk proyek e-KTP, 49 persen disisanya ‘dibancaki’ oleh pihak Kemendagri, DPR, salah satunya Gamawan yang disebut menerima uang 4,5 juta dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby