Jakarta, Aktual.com – Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Bareskrim Polri untuk melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum polisi.

Pelaporan tersebut dilayangkan terkait penamparan polisi terhadap seorang aktivis buruh perempuan saat menggelar aksi demonstrasi di Tangerang beberapa hari lalu.

“Ya kita bersama korban kita membuat laporan polisi (LP) dengan kasus penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian,” ujar Kepala Divisi Pembelaan HAM Arif Nur Fikri usai membuat laporan di Kantor Bareskrim, KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (11/4).

Dia menjelaskan, laporan tersebut merupakan upaya menuntut adanya mekanisme pidana dalam kasus ini. Hal itu dia sebut juga sebagai follow up (lanjutan) dari laporan korban sebelumnya yang ditujukan kepada Propam.

“Propam Polda juga responnya cukup cepat. Mereka mengatakan bahwa proses di Propam sudah berjalan. Tapi untuk menguatkan, bahwa ini bukan hanya sekedar mekanisme kode etik, kita lapor pidananya,” kata Arif.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby