Lebih lanjut Arif menjelaskan bahwa laporan ini merupakan inisiatif pribadi korban. Dia meyebut KontraS datang sebagai pendamping yang ikut memfasilitasi pembuatan laporan.
“Kita cuma memfasilitasi saja. Tadi kita cuma buat laporan dulu, karena proses BAP dan segala macamnya belum. Karena nanti, saya yakin sih prosesnya akan dilimpahkan ke Polda,” terang dia.
Arif berharap bahwa laporan ini dapat diproses dengan baik. Dia menekankan bahwa apa yang telah dilakukan oleh AKBP DW selaku oknum polisi pelaku aksi tampar buruh perempuan tersebut tidak cukup ditindak melalui mekanisme kode etik saja.
“Tapi juga bagaimana pihak kepolisian merespon bahwa ini tindak pidana murni. Karena kan ada indikasi tindak pidana penganiayaan. Bukan hanya sekedar dia melakukan pelanggaran kode etik profesi sebagai anggota kepolisian,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diserahkan dalam laporan ini adalah video insiden penamparan yang dilakukan oleh Kasat Intel AKBP DW kepada buruh perempuan (korban) dalam aksi yang berlangsung di Bundaran Adipura, Kota Tangerang, Minggu (9/4) lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby